TUGAS POKOK


   PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN     NEGARA REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 23 TAHUN  2010

TENTANG


SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 


KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang  :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;

Mengingat     :    1.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara  Republik  Indonesia  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

                            2.  Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

                            3.  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA  KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESORT DAN KEPOLISIAN SEKTOR

Sipropam

Pasal  28

(1)       Sipropam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

(2)       Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sipropam menyelenggarakan fungsi:
a.         pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
b.         penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres;
c.         pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
d.         pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
e.         penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi;


Pasal  29

Sipropam dipimpin oleh Kasipropam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.




Pasal  30

Sipropam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
b.      Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.

8 komentar:

  1. Selamat siang bapak/ibu, mohon izin saya sebagai rakyat Indonesia diperlakukan TIDAK ADIL oleh OKNUM APARAT di POLDA METRO JAYA(PMJ), saya minta tolong dibantu. Keluhan saya terhadap kinerja Polda Metro Jaya(PMJ), kasus saya sudah 3(tiga) tahun lebih tidak mampu bisa diselesaikan oleh PMJ, malah OKNUM APARAT sendiri yang mempermainkan hukum. Coba bayangkan terlapor sudah dipanggil sebanyak 3(tiga) kali untuk di BAP berani tidak datang (mangkir), sampai sekarang sudah 3(tiga) tahun lebih tidak dilakukan penjemputan paksa untuk di BAP, padahal surat penangkapan dan penggeledahan rumah sudah dibuat tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan sesuai prosedur oleh OKNUM APARAT, bermacam-macam alasan saja (apakah sudah masuk angin kasus ini, jadi tidak berani melakukan penangkapan terhadap terlapor). Apakah hukum di negara kita ini INDONESIA bisa dibeli, coba saya minta dijelaskan oleh orang yang benar-benar mengerti/paham hukum.
    "JANJI SUMPAH POLRI" katanya : MENGAYOMI, MELINDUNGI dan MEMBANTU MASYARAKAT ternyata semuanya BOHONG belaka, malah nyatanya hukum dipermainkan oleh OKNUM APARAT sendiri yang tidak bertanggung jawab menjalankan tugasnya. Akibatnya nama POLRI tercoreng dan tidak dipercaya lagi oleh masyarakat khususnya orang Indonesia sendiri, ulah OKNUM APARAT yang tidak PROFESIONAL bekerja. Jadi kasus saya sampai sekarang tidak ada kepastian hukumnya.
    Mohon keluhan saya sebagai warga negara Indonesia tolong diperhatikan, ini KASUS NYATA yang dipermainkan oleh OKNUM APARAT sendiri, saya berani mempertanggung jawabkan kasus saya ini. Saya mencari keadilan yang benar, jangan hukum dipermainkan OKNUM APARAT sendiri. Padahal banyak sekali bukti surat yang sudah saya kumpulkan dan benar-benar jelas sekali penipuan dan penggelapannya, tapi masih berani juga OKNUM APARAT membela yang salah. Kalau cara kerja OKNUM APARAT seperti ini akan banyak sekali PENIPUAN di negara kita INDONESIA. Gara-gara OKNUM APARAT mempermainkan hukum sampai 3(tiga) tahun lebih lamanya dan juga tidak ada kepastian hukum sampai sekarang ini. Saya sebagai warganegara Indonesia benar-benar diperlakukan TIDAK ADIL dan dimana HAK ASASI KEMANUSIAAN, KEADILAN saya. Kasus ini saya akan ekspos di MEDIA, jadi masyarakat tau bahwa hukum di negara kita ini INDONESIA bisa dibeli. Supaya OKNUM APARAT yang tidak bertanggung jawab menjalankan tugas bisa ditindak/dipecat. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak beribu-ribu terima kasih atas bantuannya.
    Nb : Untuk "MENCARI KEADILAN" terpaksa kasus ini saya sebarluaskan melalui media.
    NB :
    -MEMANG KENYATAAN, CARA KERJA PENYIDIK POLRI TIDAK PROFESIONAL, AKIBATNYA BANYAK KEJAHATAN DI NEGARA KITA INI INDONESIA.
    -MOHON TOLONG KELUHAN DAN KASUS SAYA INI DITANGGAPI, SUPAYA HUKUM TIDAK DIPERMAINKAN OLEH OKNUM APARAT YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
    -KATANYA NEGARA INDONESIA NEGARA HUKUM, TAPI KENYATAANNYA HUKUM DIPERMAINKAN OLEH OKNUM APARAT SENDIRI YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
    -BAPAK KAPOLRI, JANGAN SEGAN-SEGAN DAN MALU-MALU BERTINDAK TERHADAP OKNUM APARAT YANG BEKERJA TIDAK PROFESIONAL.
    - CONTOH, KASUS SAYA SUDAH 3 (TIGA) TAHUN TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUMNYA.
    -PERTANYAAN SAYA BAPAK KAPOLRI, DIMANAKAH TANGGUNG JAWAB DAN KEWIBAWAAN SEORANG OKNUM APARAT KEPOLISIAN DALAM BERTUGAS ?????
    -MOHON KABARNYA, BAPAK/IBU.

    BalasHapus
  2. Selamat siang bapak/ibu, mohon izin saya sebagai rakyat Indonesia diperlakukan TIDAK ADIL oleh OKNUM APARAT di POLDA METRO JAYA(PMJ), saya minta tolong dibantu. Keluhan saya terhadap kinerja Polda Metro Jaya(PMJ), kasus saya sudah 3(tiga) tahun lebih tidak mampu bisa diselesaikan oleh PMJ, malah OKNUM APARAT sendiri yang mempermainkan hukum. Coba bayangkan terlapor sudah dipanggil sebanyak 3(tiga) kali untuk di BAP berani tidak datang (mangkir), sampai sekarang sudah 3(tiga) tahun lebih tidak dilakukan penjemputan paksa untuk di BAP, padahal surat penangkapan dan penggeledahan rumah sudah dibuat tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan sesuai prosedur oleh OKNUM APARAT, bermacam-macam alasan saja (apakah sudah masuk angin kasus ini, jadi tidak berani melakukan penangkapan terhadap terlapor). Apakah hukum di negara kita ini INDONESIA bisa dibeli, coba saya minta dijelaskan oleh orang yang benar-benar mengerti/paham hukum.
    "JANJI SUMPAH POLRI" katanya : MENGAYOMI, MELINDUNGI dan MEMBANTU MASYARAKAT ternyata semuanya BOHONG belaka, malah nyatanya hukum dipermainkan oleh OKNUM APARAT sendiri yang tidak bertanggung jawab menjalankan tugasnya. Akibatnya nama POLRI tercoreng dan tidak dipercaya lagi oleh masyarakat khususnya orang Indonesia sendiri, ulah OKNUM APARAT yang tidak PROFESIONAL bekerja. Jadi kasus saya sampai sekarang tidak ada kepastian hukumnya.
    Mohon keluhan saya sebagai warga negara Indonesia tolong diperhatikan, ini KASUS NYATA yang dipermainkan oleh OKNUM APARAT sendiri, saya berani mempertanggung jawabkan kasus saya ini. Saya mencari keadilan yang benar, jangan hukum dipermainkan OKNUM APARAT sendiri. Padahal banyak sekali bukti surat yang sudah saya kumpulkan dan benar-benar jelas sekali penipuan dan penggelapannya, tapi masih berani juga OKNUM APARAT membela yang salah. Kalau cara kerja OKNUM APARAT seperti ini akan banyak sekali PENIPUAN di negara kita INDONESIA. Gara-gara OKNUM APARAT mempermainkan hukum sampai 3(tiga) tahun lebih lamanya dan juga tidak ada kepastian hukum sampai sekarang ini. Saya sebagai warganegara Indonesia benar-benar diperlakukan TIDAK ADIL dan dimana HAK ASASI KEMANUSIAAN, KEADILAN saya. Kasus ini saya akan ekspos di MEDIA, jadi masyarakat tau bahwa hukum di negara kita ini INDONESIA bisa dibeli. Supaya OKNUM APARAT yang tidak bertanggung jawab menjalankan tugas bisa ditindak/dipecat. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak beribu-ribu terima kasih atas bantuannya.
    Nb : Untuk "MENCARI KEADILAN" terpaksa kasus ini saya sebarluaskan melalui media.
    NB :
    -MEMANG KENYATAAN, CARA KERJA PENYIDIK POLRI TIDAK PROFESIONAL, AKIBATNYA BANYAK KEJAHATAN DI NEGARA KITA INI INDONESIA.
    -MOHON TOLONG KELUHAN DAN KASUS SAYA INI DITANGGAPI, SUPAYA HUKUM TIDAK DIPERMAINKAN OLEH OKNUM APARAT YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
    -KATANYA NEGARA INDONESIA NEGARA HUKUM, TAPI KENYATAANNYA HUKUM DIPERMAINKAN OLEH OKNUM APARAT SENDIRI YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
    -BAPAK KAPOLRI, JANGAN SEGAN-SEGAN DAN MALU-MALU BERTINDAK TERHADAP OKNUM APARAT YANG BEKERJA TIDAK PROFESIONAL.
    - CONTOH, KASUS SAYA SUDAH 3 (TIGA) TAHUN TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUMNYA.
    -PERTANYAAN SAYA BAPAK KAPOLRI, DIMANAKAH TANGGUNG JAWAB DAN KEWIBAWAAN SEORANG OKNUM APARAT KEPOLISIAN DALAM BERTUGAS ?????
    -MOHON KABARNYA, BAPAK/IBU.

    BalasHapus
  3. Selamat siang bapak/ibu, mohon izin saya sebagai rakyat Indonesia diperlakukan TIDAK ADIL oleh OKNUM APARAT di POLDA METRO JAYA(PMJ), saya minta tolong dibantu. Keluhan saya terhadap kinerja Polda Metro Jaya(PMJ), kasus saya sudah 3(tiga) tahun lebih tidak mampu bisa diselesaikan oleh PMJ, malah OKNUM APARAT sendiri yang mempermainkan hukum. Coba bayangkan terlapor sudah dipanggil sebanyak 3(tiga) kali untuk di BAP berani tidak datang (mangkir), sampai sekarang sudah 3(tiga) tahun lebih tidak dilakukan penjemputan paksa untuk di BAP, padahal surat penangkapan dan penggeledahan rumah sudah dibuat tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan sesuai prosedur oleh OKNUM APARAT, bermacam-macam alasan saja (apakah sudah masuk angin kasus ini, jadi tidak berani melakukan penangkapan terhadap terlapor). Apakah hukum di negara kita ini INDONESIA bisa dibeli, coba saya minta dijelaskan oleh orang yang benar-benar mengerti/paham hukum.
    "JANJI SUMPAH POLRI" katanya : MENGAYOMI, MELINDUNGI dan MEMBANTU MASYARAKAT ternyata semuanya BOHONG belaka, malah nyatanya hukum dipermainkan oleh OKNUM APARAT sendiri yang tidak bertanggung jawab menjalankan tugasnya. Akibatnya nama POLRI tercoreng dan tidak dipercaya lagi oleh masyarakat khususnya orang Indonesia sendiri, ulah OKNUM APARAT yang tidak PROFESIONAL bekerja. Jadi kasus saya sampai sekarang tidak ada kepastian hukumnya.
    Mohon keluhan saya sebagai warga negara Indonesia tolong diperhatikan, ini KASUS NYATA yang dipermainkan oleh OKNUM APARAT sendiri, saya berani mempertanggung jawabkan kasus saya ini. Saya mencari keadilan yang benar, jangan hukum dipermainkan OKNUM APARAT sendiri. Padahal banyak sekali bukti surat yang sudah saya kumpulkan dan benar-benar jelas sekali penipuan dan penggelapannya, tapi masih berani juga OKNUM APARAT membela yang salah. Kalau cara kerja OKNUM APARAT seperti ini akan banyak sekali PENIPUAN di negara kita INDONESIA. Gara-gara OKNUM APARAT mempermainkan hukum sampai 3(tiga) tahun lebih lamanya dan juga tidak ada kepastian hukum sampai sekarang ini. Saya sebagai warganegara Indonesia benar-benar diperlakukan TIDAK ADIL dan dimana HAK ASASI KEMANUSIAAN, KEADILAN saya. Kasus ini saya akan ekspos di MEDIA, jadi masyarakat tau bahwa hukum di negara kita ini INDONESIA bisa dibeli. Supaya OKNUM APARAT yang tidak bertanggung jawab menjalankan tugas bisa ditindak/dipecat. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak beribu-ribu terima kasih atas bantuannya.
    Nb : Untuk "MENCARI KEADILAN" terpaksa kasus ini saya sebarluaskan melalui media.
    NB :
    -MEMANG KENYATAAN, CARA KERJA PENYIDIK POLRI TIDAK PROFESIONAL, AKIBATNYA BANYAK KEJAHATAN DI NEGARA KITA INI INDONESIA.
    -MOHON TOLONG KELUHAN DAN KASUS SAYA INI DITANGGAPI, SUPAYA HUKUM TIDAK DIPERMAINKAN OLEH OKNUM APARAT YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
    -KATANYA NEGARA INDONESIA NEGARA HUKUM, TAPI KENYATAANNYA HUKUM DIPERMAINKAN OLEH OKNUM APARAT SENDIRI YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
    -BAPAK KAPOLRI, JANGAN SEGAN-SEGAN DAN MALU-MALU BERTINDAK TERHADAP OKNUM APARAT YANG BEKERJA TIDAK PROFESIONAL.
    - CONTOH, KASUS SAYA SUDAH 3 (TIGA) TAHUN TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUMNYA.
    -PERTANYAAN SAYA BAPAK KAPOLRI, DIMANAKAH TANGGUNG JAWAB DAN KEWIBAWAAN SEORANG OKNUM APARAT KEPOLISIAN DALAM BERTUGAS ?????
    -MOHON KABARNYA, BAPAK/IBU.

    BalasHapus
  4. Selamat siang bapak/ibu, mohon izin saya sebagai rakyat Indonesia diperlakukan TIDAK ADIL oleh OKNUM APARAT di POLDA METRO JAYA(PMJ). Keluhan saya terhadap kinerja Polda Metro Jaya(PMJ), kasus saya sudah 3(tiga) tahun lebih tidak mampu bisa diselesaikan oleh PMJ, malah OKNUM APARAT sendiri yang mempermainkan hukum. Coba bayangkan terlapor sudah dipanggil sebanyak 3(tiga) kali untuk di BAP TIDAK DATANG (mangkir), sampai sekarang sudah 3(tiga) tahun lebih tidak dilakukan penjemputan paksa untuk di BAP, padahal surat penangkapan dan penggeledahan rumah sudah dibuat tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan sesuai prosedur oleh OKNUM APARAT, bermacam-macam alasan yang dibuatnya (apakah kasus ini sudah masuk angin, jadi tidak berani melakukan penangkapan terhadap terlapor). Apakah hukum di negara kita ini INDONESIA bisa dibeli, coba saya minta dijelaskan oleh orang yang mengerti/paham hukum.
    "JANJI SUMPAH POLRI " katanya : MENGAYOMI, MEMBANTU dan MELAYANI MASYARAKAT ternyata GOMBAL SAJA (BOHONG BELAKA), malah nyatanya hukum dipermainkan oleh OKNUM APARAT sendiri yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya nama POLRI tercoreng dan tidak dipercaya oleh masyarakat khususnya orang INDONESIA sendiri, gara-gara ulah OKNUM APARAT yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB/ TIDAK PROFESIONAL bekerja. Jadi sampai sekarang kasus ini tidak ada kepastian hukumnya.
    Mohon keluhan saya sebagai warga negara Indonesia diperhatikan, supaya hukum di negara kita INDONESIA jangan dipermainkan oleh OKNUM APARAT sebagai PENEGAK HUKUM. Kasus ini nyata dan jelas sekali dipermainkan oleh OKNUM APARAT sendiri. Saya berani mempertanggung jawabkan kasus ini. Saya mencari keadilan, jangan hukum dipermainkan oleh OKNUM APARAT sebagai PENEGAK HUKUM. Padahal banyak sekali bukti dan benar-benar jelas sekali penipuan dan penggelapannya, tapi masih berani juga OKNUM APARAT membela yang salah. Kalau cara kerja OKNUM APARAT TIDAK BENAR, akan banyak sekali PENIPUAN di negara kita INDONESIA. Saya sebagai warganegara Indonesia benar-benar diperlakukan TIDAK ADIL dan dimana HAK ASASI KEMANUSIAAN KEADILAN saya. Kasus ini bila perlu saya ekspos di MEDIA, jadi masyarakat tahu bahwa hukum di negara kita ini INDONESIA bisa dibeli dengan uang dan biar juga diketahui oleh KAPOLRI dan serta KAPOLDA. Supaya OKNUM APARAT yang tidak bertanggung jawab menjalankan tugasnya ini bisa ditindak/dipecat. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih atas bantuannya.
    Nb :
    -Nomor Registrasi Kompolnas : 737/11/RES/VI/2015.
    -Untuk "MENCARI KEADILAN", dengan terpaksa kasus ini saya sebarluaskan melalui media.
    -MEMANG KENYATAAN CARA KERJA PENYIDIK POLRI TIDAK PROFESIONAL, AKIBATNYA BANYAK KEJAHATAN DI NEGARA KITA INI INDONESIA.
    -KATANYA NEGARA INDONESIA NEGARA HUKUM, TAPI KENYATAANNYA HUKUM DIPERMAINKAN OLEH OKNUM APARAT SENDIRI YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
    -MOHON TOLONG KASUS SAYA DITANGGAPI, SUDAH TIGA TAHUN TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM, YANG LEBIH SAKTI LAGI TERLAPOR SUDAH TIGA TAHUN LEBIH BELUM PERNAH SAMA SEKALI DILAKUKAN BAP.
    -PERTANYAAN SAYA BAPAK KAPOLRI / KAPOLDA, DIMANAKAH TANGGUNG JAWAB DAN KEWIBAWAAN SEORANG OKNUM APARAT KEPOLISIAN SEBAGAI PENEGAK HUKUM MENJALANKAN TUGAS YANG BENAR DAN YANG SESUNGGUH-SUNGGUHNYA ?????
    -MOHON KABARNYA.
    -DI SUBDITRANMOR POLDA METRO.
    -KAPAN DI TINDAKLANJUTI.

    BalasHapus
  5. Selamat siang bapak/ibu, mohon izin saya sebagai rakyat Indonesia diperlakukan TIDAK ADIL oleh OKNUM APARAT di POLDA METRO JAYA(PMJ). Keluhan saya terhadap kinerja Polda Metro Jaya(PMJ), kasus saya sudah 3(tiga) tahun lebih tidak mampu bisa diselesaikan oleh PMJ, malah OKNUM APARAT sendiri yang mempermainkan hukum. Coba bayangkan terlapor sudah dipanggil sebanyak 3(tiga) kali untuk di BAP TIDAK DATANG (mangkir), sampai sekarang sudah 3(tiga) tahun lebih tidak dilakukan penjemputan paksa untuk di BAP, padahal surat penangkapan dan penggeledahan rumah sudah dibuat tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan sesuai prosedur oleh OKNUM APARAT, bermacam-macam alasan yang dibuatnya (apakah kasus ini sudah masuk angin, jadi tidak berani melakukan penangkapan terhadap terlapor). Apakah hukum di negara kita ini INDONESIA bisa dibeli, coba saya minta dijelaskan oleh orang yang mengerti/paham hukum.
    "JANJI SUMPAH POLRI " katanya : MENGAYOMI, MEMBANTU dan MELAYANI MASYARAKAT ternyata GOMBAL SAJA (BOHONG BELAKA), malah nyatanya hukum dipermainkan oleh OKNUM APARAT sendiri yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya nama POLRI tercoreng dan tidak dipercaya oleh masyarakat khususnya orang INDONESIA sendiri, gara-gara ulah OKNUM APARAT yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB/ TIDAK PROFESIONAL bekerja. Jadi sampai sekarang kasus ini tidak ada kepastian hukumnya.
    Mohon keluhan saya sebagai warga negara Indonesia diperhatikan, supaya hukum di negara kita INDONESIA jangan dipermainkan oleh OKNUM APARAT sebagai PENEGAK HUKUM. Kasus ini nyata dan jelas sekali dipermainkan oleh OKNUM APARAT sendiri. Saya berani mempertanggung jawabkan kasus ini. Saya mencari keadilan, jangan hukum dipermainkan oleh OKNUM APARAT sebagai PENEGAK HUKUM. Padahal banyak sekali bukti dan benar-benar jelas sekali penipuan dan penggelapannya, tapi masih berani juga OKNUM APARAT membela yang salah. Kalau cara kerja OKNUM APARAT TIDAK BENAR, akan banyak sekali PENIPUAN di negara kita INDONESIA. Saya sebagai warganegara Indonesia benar-benar diperlakukan TIDAK ADIL dan dimana HAK ASASI KEMANUSIAAN KEADILAN saya. Kasus ini bila perlu saya ekspos di MEDIA, jadi masyarakat tahu bahwa hukum di negara kita ini INDONESIA bisa dibeli dengan uang dan biar juga diketahui oleh KAPOLRI dan serta KAPOLDA. Supaya OKNUM APARAT yang tidak bertanggung jawab menjalankan tugasnya ini bisa ditindak/dipecat. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih atas bantuannya.
    Nb :
    -Nomor Registrasi Kompolnas : 737/11/RES/VI/2015.
    -Untuk "MENCARI KEADILAN", dengan terpaksa kasus ini saya sebarluaskan melalui media.
    -MEMANG KENYATAAN CARA KERJA PENYIDIK POLRI TIDAK PROFESIONAL, AKIBATNYA BANYAK KEJAHATAN DI NEGARA KITA INI INDONESIA.
    -KATANYA NEGARA INDONESIA NEGARA HUKUM, TAPI KENYATAANNYA HUKUM DIPERMAINKAN OLEH OKNUM APARAT SENDIRI YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
    -MOHON TOLONG KASUS SAYA DITANGGAPI, SUDAH TIGA TAHUN TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM, YANG LEBIH SAKTI LAGI TERLAPOR SUDAH TIGA TAHUN LEBIH BELUM PERNAH SAMA SEKALI DILAKUKAN BAP.
    -PERTANYAAN SAYA BAPAK KAPOLRI / KAPOLDA, DIMANAKAH TANGGUNG JAWAB DAN KEWIBAWAAN SEORANG OKNUM APARAT KEPOLISIAN SEBAGAI PENEGAK HUKUM MENJALANKAN TUGAS YANG BENAR DAN YANG SESUNGGUH-SUNGGUHNYA ?????
    -MOHON KABARNYA.
    -DI SUBDITRANMOR POLDA METRO.
    -KAPAN DI TINDAKLANJUTI.

    BalasHapus
  6. Mohon ijin intruksi saya atas nama masarakat jawa barat merasa kecewa atas pelayanan anggota reskrim kapolsek pamanukan subang dengan ada nya tindak pidana pengroyokan pemukulan lebih dari dua orang lalu korban tersebut melapor kan ke kapolsek pamanuka akan tetapi anggota yang menerima laporan tersebut tidak di layani dengan baik memang si pihak korban tersebut laporan nya di tanggapi sama anggota itu akan tetapi kenapa sampai hari ini juga si tersangka tersebut gak di tangkapi bàhkan si tersangka tersebut masih bebas berkeliaran ke manah ajah mohon bapa propam yang terhormat anggota kepolisian seperti itu di tindak lanjuti jangan sampai masarakat di jadi kan korbanmu.

    BalasHapus